Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh Pengguna Jasa ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Akses Kepabeanan.
Siapa saja yang wajib melakukan Registrasi Kepabeanan?
a. Importir; b. Eksportir; c. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK); d. Pengangkut; e. Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (Pengusaha TPS); dan f. Perusahaan Jasa Titipan (PJT), yang akan terhubung dengan sistem aplikasi kepabeanan dalam melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bagaimana cara mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan?
Permohonan pengajuan Registrasi Kepabeanan dapat dilakukan secara online melalui situs www.beacukai.go.idatauwww.insw.go.id.
MCN Cargo is a freight forwarding company that was established in 1996 and has since actively serving, earning trusts and helping customers with their exporting and importing needs.