Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh Pengguna Jasa ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Akses Kepabeanan.
Siapa saja yang wajib melakukan Registrasi Kepabeanan?
a. Importir; b. Eksportir; c. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK); d. Pengangkut; e. Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (Pengusaha TPS); dan f. Perusahaan Jasa Titipan (PJT), yang akan terhubung dengan sistem aplikasi kepabeanan dalam melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bagaimana cara mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan?
Permohonan pengajuan Registrasi Kepabeanan dapat dilakukan secara online melalui situs www.beacukai.go.idatauwww.insw.go.id.
MCN CARGO adalah perusahaan freight forwarder yang berdiri sejak tahun 1996. Aktif melayani sejak 25 tahun yang lalu. Melayani berbagai ekspor dan impor skala Internasional. Mendapatkan kepercayaan berbagai perusahaan sebagai klien pengguna jasa kami sampai saat ini.